Sejarah Pengadilan
SEJARAH PENGADILAN AGAMA PASANGKAYU
Kabupaten Pasangkayu yang dulu dikenal dengan Kabupaten Mamuju Utara adalah salah satu daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, dengan Ibu Kota terletak di Pasangkayu. Kabupaten Mamuju Utara merupakan daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2003 dan Pada Tahun 2017 berubah nama menjadi Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari kabupaten Mamuju. Kabupaten ini merupakan gabungan dari kecamatan pasangkayu, Sarudu, Baras dan Bambalamotu. Sekarang jumlah kecamatan bertambah menjadi 12, yaitu dengan memekarkan kecamatan induk masing-masing 2 kecamatan. Jarak Kota Pasangkayu dengan ibukota provinsi Sulawesi Barat , yaitu Mamuju sekitar 276 km. Kabupaten Pasangkayu dengan Ibukota Pasangkayu, termasuk kabupaten termuda dan terletak di bagian utara Sulawesi Barat. Luas Wilayah Kabupaten Pasangkayu 3.043,75 km2
Pengadilan Agama Pasangkayu Kelas II dibentuk bersama-sama dengan 85 Peradilan Baru di seluruh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016, dan diresmikan operasionalnya oleh YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Pengadilan Agama Pasangkayu Kelas II menjadi salah satu dari tiga Pengadilan Agama baru yang terbentuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yakni Pengadilan Agama Belopa dan Pengadilan Agama Malili yang merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tanggal 25 Oktober 2019 bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Kelas II dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H., M.H., yang kemudian hakim dan seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Pasangkayu dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H.
Terbentuknya Pengadilan Agama Pasangkayu merupakan pecahan dari Pengadilan Agama Mamuju yang sebelumnya mewilayahi Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju Utara. Semenjak penyerahan wilayah yurisdiksi tersebut, Pengadilan Agama Pasangkayu memiliki wilayah hukum Kabupaten Mamuju Utara yang meliputi 12 Kecamatan dan 4 Kelurahan.
Pengadilan Agama Pasangkayu mulai beroperasi pada tanggal 1 November 2018. Pada saat mulai beroperasi Pengadilan Agama Pasangkayu berkantor di sebuah Gedung Ruko berlantai 2 di jalan Sam Ratulangi yang disewakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara hingga tanggal 18 Maret 2019 pindah berkantor di salah satu gedung milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara di jalan Moh. Hatta, Kabupaten Mamuju utara, dengan status pinjam pakai. Pemerintah Kabupaten Mamuju utara sangat mendukung beroperasinya Pengadilan Agama Pasangkayu, serta siap memberikan bantuan demi tercapainya pelayanan kepada masyarakat.