Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
A. |
Syarat dan Prosedur Pengajuan |
||
1. |
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
||
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi. |
||
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. |
||
c. |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi. |
||
d. |
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. |
||
e. |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi. |
||
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau |
||
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. |
||
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
||
B. |
Registrasi |
||
1. |
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. |
||
2. |
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
||
3. |
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. |
||
C. |
Tanggapan Atas Keberatan |
||
1. |
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. |
||
2. |
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: |
||
a. |
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan. |
||
b. |
Nomor surat tanggapan atas keberatan. |
||
c. |
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: |
||
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. |
|||
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. |
|||
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. |
|||
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi |
|||
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. |
|||
3. |
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |
||
Nomor Kontak yang dapat dihubungi PTSP ONLINE : 0821-9299-8539
|