Kategorisasi Informasi
Kategorisasi Informasi
(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)
Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :
- Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.
- Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.
Informasi yang termasuk kategori pertama, yaitu:
- Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas:
- Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasid an dikirim ke KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada Pngadilan Tingkat Pertama.
- Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi:
- Hak-hak para pihak yang erhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai.
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi:
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang termasuk kategori kedua, yaitu:
- Informasi tentang perkara dan persidangan yang meliputi:
- Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi) atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
- Informasi dalam Register Perkara.
- Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan baiaya perkara.
- Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi:
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya.
- Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jens pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Inisial nama dan unit satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
- Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
- Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima.
- Data statistik kepegawaian yang meliputi antara lain: jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai.
- Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukunya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bersifat rahasia.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi:
4. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Pengadilan yang termasuk kategori ketiga, yaitu:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi.
- DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai.
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
- Identitas Hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan.
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu, dan
- Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku