Tata Tertib Persidangan

Written by Gesang Satria on .

Tata Tertib Persidangan :

  1. Peserta sidang datang sebelum jadwal persidangan
  2. Peserta sidang datang dengan berpakaian sopan dan rapi. Bagi laki-laki pakai peci dan bagi perempuan memakai pakaian  muslimah
  3. Peserta sidang yang telah datang terlebih dahulu melapor kepada petugas sidang dan mengambil nomor antrian
  4. Peserta sidang yang telah melapor kepada petugas sidang menunggu dengan tertib di ruang tunggu
  5. Peserta sidang masuk ke ruang sidang, apabila telah dipanggil dan diizinkan oleh petugas sidang
  6. Peserta sidang sebelum masuk ke ruang sidang harus menonaktifkan handphone (HP)
  7. Peserta sidang dilarang membawa senjata tajam dan senjata api yang membahayakan pihak lain
  8. Peserta sidang dilarang membawa anak-anak masuk ke ruang sidang
  9. Peserta sidang dilarang merokok di dalam ruangan sidang
  10. Peserta sidang harus mengikuti tata tertib persidangan dan harus mentaati semua perintah mejelis hakim selama persidangan berlangsung.

 

Pasal 217 KUHP

"Barangsiapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah."

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.