Tata Tertib Persidangan
Tata Tertib Persidangan :
- Peserta sidang datang sebelum jadwal persidangan
- Peserta sidang datang dengan berpakaian sopan dan rapi. Bagi laki-laki pakai peci dan bagi perempuan memakai pakaian muslimah
- Peserta sidang yang telah datang terlebih dahulu melapor kepada petugas sidang dan mengambil nomor antrian
- Peserta sidang yang telah melapor kepada petugas sidang menunggu dengan tertib di ruang tunggu
- Peserta sidang masuk ke ruang sidang, apabila telah dipanggil dan diizinkan oleh petugas sidang
- Peserta sidang sebelum masuk ke ruang sidang harus menonaktifkan handphone (HP)
- Peserta sidang dilarang membawa senjata tajam dan senjata api yang membahayakan pihak lain
- Peserta sidang dilarang membawa anak-anak masuk ke ruang sidang
- Peserta sidang dilarang merokok di dalam ruangan sidang
- Peserta sidang harus mengikuti tata tertib persidangan dan harus mentaati semua perintah mejelis hakim selama persidangan berlangsung.
Pasal 217 KUHP
"Barangsiapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah."