E-COURT
e-Court
E-Court adalah sebuah Instrumen Pengadilan sebagai bentuk Pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1. Pendaftaran Perkara Secara Online,
2. Pembayaran Secara Online,
3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik,Duplik,Kesimpulan,Jawaban)
4. Pemanggilan Secara Online dan
5. Penyampaian salinan Putusan secara Online
Manfaat e-Court
Apilkasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Untuk Panduan E-court bisa Klik Di Sini