­
E-COURT

E-COURT

Written by Gesang Satria on .

e-Court 

E-Court adalah sebuah Instrumen Pengadilan sebagai bentuk Pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

1. Pendaftaran Perkara Secara Online,

2. Pembayaran Secara Online,

3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik,Duplik,Kesimpulan,Jawaban)

4. Pemanggilan Secara Online dan

5. Penyampaian salinan Putusan secara Online

Manfaat e-Court

Apilkasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

 mdaftar e-Courtm



Untuk Panduan E-court bisa Klik Di Sini

 

Infographic2b Tata Cara E Court Gugatan Online 1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

pa.pasangkayu@gmail.com

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi
© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.