PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT BANDING
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:
1. | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu; |
14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | |
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}. | |
2. | Membayar biaya perkara banding {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974 & pasal 89 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989}. |
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding {Pasal 7 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}. |
4. | Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. |
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah {Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1974}. |
6. | Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. |
7. | Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah yang memerika perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. |
8. | Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. |
9. | Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera: |
Untuk perkara cerai talak: Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | |
Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
1. | Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register; |
2. | Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas; |
3. | Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis; |
4. | Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis; |
5. | Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi; |
6. | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding; |
7. | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama. |