Biaya Memperoleh Informasi

Written by Gesang Satria on .

Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh  dari Pengadilan).

5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.



Dasar Hukum : PP No 5 Tahun 2019

NO JENIS BIAYA NOMINAL (Rp) KETERANGAN
1 Biaya pendaftaran permohonan/gugatan  tingkat I 30.000   Per Perkara
2 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding 50.000  Per Perkara 
3 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi 50.000  Per Perkara 
4 Hak Redaksi 10.000   Per Penetapan/putusan
5 Pencatatan Penyerahan Akta Cerai  10.000  Per Akta 
6 Pendaftaran Surat Kuasa 10.000  Per Dokumen 
7 Pembuatan Surat Kuasa Insidentil 10.000   Per Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.