Petunjuk Biaya Transportasi Hakim Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19

Written by Gesang Satria on .

PETUNJUK BIAYA TRANSPORTASI HAKIM MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 530/SEK.KU.01/IV/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Petunjuk Biaya Transportasi Hakim Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan Kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MA-RI. 3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

Selengkapnya berikut suratnya :

  petunjuk biaya transportasi.pdf

 

 

*sumber : Mahkamah Agung

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.