Petunjuk Aksesibilitas Website Bagi Kelompok Rentan dan Disabilitas

Written by Junaidi on .

 

Pengadilan Agama Pasangkayu telah menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 206/DJA/SK/I/2021 tentang standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima dalam kemudahan akses informasi bagi kelompok rentan dan disabilitas melalui berbagai sarana dan media. Salah satu media yang mudah diakses dimana dan kapan saja oleh masyarakat berkebutuhan khusus adalah website. Untuk memenuhi akses informasi tersebut, website PA Pasangkayu menyediakan fitur-fitur penunjang aksesibilitas bagi kelompok rentan dan disabilitas.

Terdapat dua fitur utama yaitu responsive voice dan widget accessibility. Responsive voice adalah fitur untuk mengubah teks menjadi suara. Dengan adanya fitur ini pengguna dapat mendengarkan teks yang telah diseleksi (dipilih) sehingga memudahkan dalam membaca informasi yang tersedia.

Widget Accessibility adalah blok kecil yang melakukan fungsi tertentu yang dapat memudahkan pengguna dalam mengakses suatu informasi. Fitur widget accessibility dapat diakses melalui ikon/ simbol orang berwarna biru di sebelah kanan pada halaman website PA Pasangkayu.

Berikut ini penjelasan penggunaan fitur accessibility dan responsive voice:

Dengan adanya fitur penunjang disabilitas ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat terutama bagi kelompok rentan dan disabilitas.

Untuk lebih lengkapnya, anda dapat mengunduh dokumen berikut : Fitur Disabilitas

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.