Pembatasan Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah

Written by Gesang Satria on .

Jakarta - Humas MA: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

 Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.