Pengembalian Sisa Panjar Belum Diambil

Written by Gesang Satria on .

Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Pasangkayu sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Pasangkayu dengan membawa : 

 

  1. Bukti dokumen persidangan (Relaas Panggilan Sidang, Relaas Pemberitahuan Putusan, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa Saudara pernah berperkara di Pengadilan Agama Pasangkayu).

  2. Fotokopi KTP 1 (satu) lembar.

 No.  Nomor Perkara  Nama Pihak Sisa Panjar  Tanggal Putus  Batas Akhir Pengambilan Dokumen
             

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.