Verifikasi Data Calon Peserta Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasangkayu
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Kamis (16/02). Pelayanan yang prima (excellent) adalah merupakan keharusan dan keniscayaan, sehingga dituntut komitmen dan kesungguhan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam hal ini Pengadilan Agama terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang bertempat tinggal cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu dan minimnya transportasi, oleh karena itu PA Pasangkayu melaksanakan verifikasi data calon peserta Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling yang berada di kantor desa makmur jaya, Kecamatan Tikke Raya.
6 personil PA Pasangkayu diturunkan untuk memperlancar jalannya verifikasi data calon peserta sidang keliling, kegiatan verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PA Pasangkayu bapak Akyadi, S.I.P., S.H.I., M.H. Dari hasil pendataan dan pendaftaran, PA Pasangkayu berhasil menerima sebanyak 15 perkara yang semuanya terdiri dari 15 perkara permohonan Pengesahan Perkawinan atau Istbat Nikah.
Sebelumnya PA Pasangkayu juga telah melaksanakan verifikasi data calon sidang keliling di KUA (Kantor Urusan Agama) Bambalamotu dan Bambaira pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu, dalam pendataan tersebut PA Pasangkayu menerima sebanyak 13 Perkara yang semuanya juga merupakan perkara permohonan Istbat Nikah.
Dengan semangat Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, PA Pasangkayu akan terus memberikan pelayanan yang murah, cepat dan berbiaya ringan bagi masyarakat yang miskin dan jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb melalui anggaran Prodeo dan Sidang Diluar Gedung.