Sosialisasi Teknis Penyampaian Panggilan/Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Bagi Petugas Pos
Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman bagi petugas pos dalam penyampaian panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat, Pengadilan Agama Pasangkayu mengadakan Sosialisasi Teknis Penyampaian Panggilan/Pemberitahuan berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Surat Tercatat.
Sosilaisasi dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Hukum, Jurusita Pengganti, Petugas Surat Tercatat dan Petugas Kantor Pos. Penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber yaitu Muhammad Irfan, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu.
Teknis penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sangat penting diketahui oleh para petugas pos yang menyampaikan surat tercatat kepada para pihak, karena berita acara pada surat tercatat sangat menentukan sah dan patutnya panggilan/pembertahuan dilakukan. Petugas pos harus memahami apa yang harus dilakukan ketika melaksanakan penyampaian surat tercatat kepada para pihak sesuai kondisi yang ada. Petugas pos harus mengerti tata cara penyampaian panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat, karena kalau cara penulisan di dalam Berita Acara surat tercatat tidak sesuai dengan aturannya, maka sidang harus ditunda dan panggilan/pemberitahuan harus diulangi lagi. Termasuk juga rentang waktu pemanggilan yang harus dilakukan paling lambat 3 hari antara sebelum hari sidang dilaksanakan.