Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Bersama di Kecamatan Bambalamotu

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 Pengadilan Agama Pasangkayu untuk pertama kalinya di tahun 2022 melaksanakan Descente atau Pemeriksaan Setempat (PS) sesuai ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, atas Perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar pada tanggal 01 April 2022 di PA Pasangkayu. Perkara dengan nomor 64/Pdt.G/2020/PA.Pky ini ditangani oleh Majelis yang dipimpin oleh Ketua Majelis (Ketua PA Pasangkayu) YM. Bapak Amar Ma'ruf, S.Ag, M.H. beserta YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua) dan YM. Bapak Muh. Irfan, S.H. (Hakim) selaku Anggota Majelis, serta Bapak Fikrianto, S.H., selaku Panitera Pengganti.

Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan dengan tujuan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yg bisa diukur. Sebelum menuju lokasi terlebih dahulu Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu dengan dibuka oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat bersama dengan kuasa hukum. 

Setelah Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan, rombongan berangkat menuju Desa Polewali dan Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu untuk melihat sejumlah objek sengketa yang berupa Tanah Perkebunan Cengkeh, Sebidang tanah yang terdapat rumah beserta isi perabotan rumah tangga didalamnya, kendaraan bermotor, dan hasil panen perkebunan kelapa dan kelapa sawit yang tersebar di 2 (dua) Desa tersebut. Kehadiran Rombongan PA Pasangkayu ke masing-masing desa ditemani oleh Kepala Desa setempat dan Aparat Keamanan (Babinsa atau Babinkamtibmas) sesuai wilayah masing-masing yang selalu mengawal jalannya pelaksanaan PS ini dari awal hingga akhir. Setelah melihat seluruh objek sengketa di Dua Desa tersebut, saat berada dilokasi terakhir Desa Kalola, kegiatan Pemeriksaan Setempat resmi ditutup di lapangan oleh Ketua Majelis Hakim.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.