Sidang Di Luar Gedung Kesembilan, Pengadilan Agama Pasangkayu hadir kembali di KUA Tikke Raya

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Kamis, 07 Juli 2022. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dalam rangka penerbitam akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar kembali Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sidang Keliling pada wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pasangkayu. Gelaran Sidang Keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pasangkayu kali ini merupakan pelaksanaan sidang keliling yang ke-9 (Sembilan) dalam tahun anggaran 2022 berdasarkan surat tugas Nomor W20-A26/447/KP.01.1/VII/2022 yang berlokasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tikke Raya sama seperti pelaksanaan sidang keliling ke-8 sebelumnya. Kecamatan Tikke Raya merupakan salah satu wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Pasangkayu yang mempunyai 5 Desa yakni Desa Tikke, Makmur Jaya, Pajalele, Jengeng dan Lariang yang termasuk dalam radius IV berdasarkan SK Bersama antara Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Agama Pasangkayu pada tanggal 03 Januari 2022.

Tim pelaksana sidang di Luar Gedung kali ini terdiri dari 1 Majelis Hakim tetap yaitu Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu YM. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H sebagai Hakim Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu YM. Mazidah, S.Ag., M.H, sebagai Hakim Anggota dan Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu YM. Muh. Irfan, S.H juga berperan sebagai Hakim Anggota. Selain itu, didampingi pula oleh Panitera Abdul Rahim, S.Ag., M.H dan Sekretaris Umar Lanna, S.H., serta 3 Panitera Pengganti yakni Yahya, S.H.I., (Panitera Muda Hukum), Fikrianto, S.H., (Panitera Muda Gugatan) dan Jamilah Hanafi, S.H.I., (Panitera Muda Permohonan) serta dibantu oleh 1 petugas kebersihan saudara Muh. Shadiq, S.E.

  

Pada pelaksanaan sidang di luar gedung yang ke-9 ini terdapat 11 Perkara yang diadili, perkara-perkara tersebut terdiri dari 7 perkara permohonan pengesahan pernikahan/istbat nikah, 3 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak namun terdapat 1 perkara yang ditunda dikarenakan para pihak tidak berhadir ditempat pelaksanaan sidang diluar gedung tersebut.

Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan merupakan program prioritas Pengadilan Agama Pasangkayu setiap tahunnya, yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Pasangkayu. Pengadilan Agama Pasangkayu berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan sidang keliling pada satu lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu. Tujuan dari adanya sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang bermanfaat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.