Pasangkayu 22 Juni 2026

Dalam rangka mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, lembaga peradilan di berbagai daerah terus menggencarkan program sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil, mendapatkan akses hukum yang setara.

Program jemput bola ini menyasar masyarakat yang memiliki hambatan fisik, kendala geografis, maupun keterbatasan biaya untuk menjangkau langsung kantor pengadilan di pusat kota. Dengan menghadirkan majelis hakim, panitera, dan layanan administrasi langsung ke tingkat kecamatan atau balai desa, para pencari keadilan tidak perrlu lagi menempuh perjalanan jauh dan memakan biaya transportasi yang besar

Kehadiran sidang di luar gedung ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa sangat terbantu karena proses penyelesaian sengketa atau pengesahan dokumen hukum dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Ke depannya, lembaga peradilan berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi dan memperluas jangkauan sidang di luar gedung. Langkah ini sejalan dengan visi modernisasi peradilan yang humanis, inklusif, dan selalu berorientasi pada kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.


