Sekretaris PA Pasangkayu mengikuti Pelatihan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK)
Pasangkayu – Jum’at, 30 Juli 2021
Bertempat di ruang kerja, Sekretaris Pengadilan Agama Pasangkayu mengikuti pelatihan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kelas 1 s.d 3 tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting selama lima hari (50 jam pelajaran) mulai hari Senin hingga Jum’at tanggal 26 s.d 30 Juli 2021. Pelatihan ini berdasarkan dengan Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 10 Tahun 2021 tanggal 18 Desember 2020 Rumus Kamar Kesekretariatan Pasal F.1.c Hal 12. Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI akan menyelenggarakan Pelatihan PIPK Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Tahun 2021. Pelatihan PIPK diselenggarakan atas kerjasama Balitbang Diklat Kumdil MARI dengan Pusdiklatwas BPKP.
Pelatihan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada pelaporan keuangan. Selama lima hari, kegiatan ini membahas tentang PPIK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) mulai dari gambaran umum dan konsep dasar penilaian, identifikasi proses utama dalam pelaporan keuangan. Identifikasi resiko dan pengendalian pelaporan keuangan, penyusunan matriks. Tidak hanya penjelasan materi, dalam diklat ini juga dilaksanakan penilaian PIPK secara keseluruhan dan penyusunan Laporan Penilaian PIPK serta Tindak lanjut Hasil Penilaian PIPK. Dari pelatihan ini diharapkan semakin terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari setiap satuan kerja.