Rapat Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Rabu (31/08/2022). Berdasarkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pasangkayu nomor 005/142/DPRKPP perihal Undangan Rapat, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu YM. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H beserta Sekretaris PA Pasangkayu Umar Lanna, S.H., Panitera PA Pasangkayu Abdul Rahim, S.Ag., M.H., dan Kasubag Kepegawaian & Ortala yang merangkap sebagai Humas PA Pasangkayu Muchlis Ramli, S.Sos., menghadiri Undangan Rapat tersebut yang digelar di ruang Rapat Disperkimtan. Rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas BPBD, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Camat serta Basarnas Pasangkayu.
Rapat tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2022 tentang Rencana Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu. Usulan Tanah Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang berlokasi di Jl. Poros Palu – Mamuju tepatnya disamping Polres Pasangkayu tidak dapat direalisasikan karena dari segi kematangan lahan yang tidak memenuhi syarat seperti yang dinilai oleh Biro Perencanaan dan Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA-RI ketika berkunjung di Pasangkayu pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu dalam rangka Peninjauan Lokasi dan Verifikasi Pengadaan Tanah PA Pasangkayu. Oleh sebab itu, PA Pasangkayu mengusulkan pembelian atau pengadaan tanah yang berlokasi di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (±500m dari Kantor Bupati Pasangkayu) dan meminta kepada pihak terkait yang berhadir didalam rapat untuk memberikan penilaian terkait penataan ruang kawasan perkantoran, Amdal serta Konstruksi Bangunan apabila Kantor PA Pasangkayu terealisasi untuk dibangun pada lokasi tersebut. Kepala Dinas Disperkimtan sebagai pimpinan rapat mempersilahkan peserta rapat memberikan tanggapannya terkait tanah persiapan pembangunan gedung PA Pasangkayu tersebut, yang pada intinya menyatakan lokasi tersebut aman dan tidak bermasalah.
Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai tanah hibah dari Pemda Pasangkayu untuk PA Pasangkayu yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Mahkamah Agung RI untuk ditukar guling pada lokasi lain yang akan dibahas pada pertemuan yang berikutnya. Sementara itu, Kantor PA Pasangkayu yang sekarang masih berstatus pinjam pakai dari Pemda Pasangkayu akan diperpanjang masa peminjamannya selama PA Pasangkayu masih belum memiliki Gedung Kantor dan Perumahan Pegawai sendiri.