Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat bersama PT. Pos Cabang Pasangkayu
Senin 28 April 2025
Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat bersama PT. Pos Cabang Pasangkayu. Acara ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu, Akyadi, S.I.P., S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh seluruh stakeholder Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasangkayu.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat Nomor 0388/KPA.W11-A13/UND.HK2.6/VII/2024 yang diterbitkan pada 01 Juli 2024, yang menekankan pentingnya evaluasi rutin untuk memastikan kinerja kepaniteraan tetap optimal dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, serta perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia (Persero) mengenai pengiriman dokumen surat tercatat.


Selain membahas monitoring implementasi surat tercatat, rapat ini juga mengupas berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Pengadilan Agama Pasangkayu. Diskusi tersebut mencakup hubungan antara Pengadilan Agama Pasangkayu dengan PT Pos Pasangkayu, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi hambatan yang ada.

Peserta rapat juga berdiskusi mengenai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengiriman dokumen surat tercatat. Diskusi ini bertujuan untuk menemukan solusi praktis yang dapat diterapkan guna mendukung implementasi sistem ini secara optimal. Dengan diadakannya rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Pasangkayu berharap dapat terus meningkatkan standar pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


