Rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Posbakum Perihal Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-Court
Pada hari Kamis tangggal 4 Juli 2024, dilaksanakan rapat Rapat Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Petugas Posbakum dan Petugas E-Court PTSP. Rapat ini menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court.
Diketahui bahwa masih banyak pengadilan di lingkungan peradilan agama yang belum maksimal dalam upaya penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-court. Kaitan dengan ha tersebut setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama harus melakukan upaya kongkrit secara maksimal agar perkara perdata yang di terima dan diselesaikan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama dilakukan melalui e-court.
Hambatan ekternal pelaksanaan ecourt adalah : banyak desa yang belum terjangankau jaringan internet, masih ada para pihak berperkara yang tidak mempunyai perangkat seluler (handphone), masih ada petugas pos yang tidak melaksanakan panggilan sesuai SEMA No. 1 Tahun 2023. Sedangkan hambatan internal pelaksanaan ecourt adalah sistem E-Court lambat loading ketika melalukan pendaftaran ecourt.
Dalam rapat ini menekakan kepada petugas Posbakum agar menginformasikan pendaftaran perkara melalui E-Court dan kepada petugas E-Court agar semaksimal mungkin mendaftarkan perkara yang diterima sebagai perkara E-Court, kecuali bagi yang tidak mempunyai perangkat seluler/handphone dan tidak ada jaringan di domisili para pihak.