Rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Posbakum Perihal Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-Court

on .

Pada hari Kamis tangggal 4 Juli 2024, dilaksanakan rapat Rapat Optimalisasi Penyelesaian Perkara  di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Petugas Posbakum dan Petugas E-Court PTSP. Rapat ini menindaklanjuti surat Dirjen Badilag  Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024  perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara  di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court.


Diketahui bahwa masih banyak pengadilan di lingkungan peradilan agama yang belum maksimal dalam upaya penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-court. Kaitan dengan ha tersebut setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama harus melakukan upaya kongkrit secara maksimal agar perkara perdata yang di terima dan diselesaikan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama dilakukan melalui e-court.


Hambatan ekternal pelaksanaan ecourt adalah : banyak desa yang belum terjangankau jaringan internet, masih ada para pihak berperkara yang tidak mempunyai perangkat seluler (handphone), masih ada petugas pos yang tidak melaksanakan panggilan sesuai SEMA No. 1 Tahun 2023. Sedangkan hambatan internal pelaksanaan ecourt adalah sistem E-Court lambat loading ketika melalukan pendaftaran ecourt.


Dalam rapat ini menekakan kepada petugas Posbakum agar menginformasikan pendaftaran perkara melalui E-Court dan kepada petugas E-Court agar semaksimal mungkin mendaftarkan perkara yang diterima sebagai perkara E-Court, kecuali bagi yang tidak mempunyai perangkat seluler/handphone dan tidak ada jaringan di domisili para pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.