Rapat Koordinasi dan Diklat di Tempat Kerja tentang Administrasi Mediasi di Pengadilan Agama Pasangkayu

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Selasa (15/03/2022). Pengadilan Agama Pasangkayu melaksanakan agenda Rapat Koordinasi yang dilanjutkan dengan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tentang Mediasi. Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang PA Pasangkayu ini dimulai pada pukul 14.00 WITA hingga selesai. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bpk. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua PA Pasangkayu YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., serta diikuti oleh Sekretaris, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Staff dan Tenaga PPNPN PA Pasangkayu.

 

Dalam pembukaan rapat koordinasi, Ketua PA Pasangkayu mengingatkan untuk terus meningkatkan kedisiplinan masing-masing dan tetap menjaga koordinasi baik di bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta antara keduanya. Kemudian beliau mengingatkan kepada seluruh ASN PA Pasangkayu untuk secepatnya melaporkan LHKPN dan LHKASN agar menjadi bukti integritas yang nyata. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan DDTK tentang Mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Pasangkayu. Beliau menyampaikan materi tentang Administrasi Mediasi di Pengadilan, dalam penyampaiannya beliau menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian, tujuan dan dasar hukum Mediasi di Pengadilan. Setelah itu beliau melanjutkan dengan menjelaskan 8 Pengelola Administrasi Mediasi, yaitu Ketua Pengadilan, Hakim Pemeriksa Perkara, Panitera Muda Gugatan, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Mediator, Petugas Administrasi dan Petugas Meja Informasi.

 

Kemudian beliau menjelaskan tentang tugas masing-masing dari 8 pengelola tersebut, dan dilanjutkan dengan menjelaskan tentang instrumen-instrumen administrasi mediasi. Setelah itu beliau menjelaskan tentang alur proses administrasi mediasi dan terakhir ditutup dengan penjelasan sedikit bagaimana cara kerja administrasi mediasi di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kemudian Ketua PA Pasangkayu melanjutkan kegiatan dengan sesi tanya jawab seputar DDTK Administrasi Mediasi yang tadi telah dilaksanakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.