Rapat Kepaniteraan Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengiriman Dokumen Surat Tercatat.

Written by Irhan S, S.Kom. on .

Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, dilaksanakan rapat kepaniteraan untuk menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 Hal Optimalisasi Penerimaan dan Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court. Dalam surat tersebut Dirjen Badilag meminta kepada Pengadilan Agama agar melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi dengan pihak Pos menimal satu kali dalam tiga bulan.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Pos Cabang Pasangkayu beserta stafnya dan Ketua, Wakil Hakim beserta aparatur Pengadilan Agama Pasangkayu.

Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, dalam arahannya Ketua menegaskan bahwa Pengadilan Agama Pasangkayu harus melakukan upaya kongkrit secara maksimal agar perkara yang di terima dan diselesaikan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama dilakukan melalui e-court.

Salah satu hambatan ekternal pelaksanaan e-court adalah masih ada pengiriman surat tercatat yang tidak sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2023. Hambatan tersebut diantaranya adalah penerima surat petugas pos sendiri, tanggal penyampaian yang tidak patut.
Rapat tersebut juga membahas tentang rencana pendatanganan MOU (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Pos perihal Pelaksanaan Pengiriman Dokumen Surat Tercatat yang waktunya akan ditentukan kemudian.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.