Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasangkayu, hari Senin tanggal 2 September 2024, Aparatur Pengadilan Agama Pasangkayu yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti mengikuti DDTK (Diklat Di Tempat Kerja), Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA samapi selesai , Materi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Mazidah, S.Ag., M.H. yang secara garis besar membahas mengenai penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) yang benar agar tidak berulang lagi kesalahan yang sama. Beberapa kesalahan penyusunan BAS yang ditemukan pada berkas Perkara adalah amar putusan dan BAS yang tidak sama, sebutan Penggugat dan Tergugat pada perkara itsbat nikah contentious yang seharusnya adalah sebutannya Pemohon dan Termohon sebagaimana sebutan pada perkara ikrar talak, masih adanya kesalahan pada BAS tentang sidang terbuka dan tertutup yang seharusnya Panitera Pengganti harus bisa memahami kapan sidang terbuka dan tertutup disebutkan pada BAS. Beberapa temuan kesalahan yang lain pada BAS juga disampaikan pemateri untuk menjadi perbaikan selanjutnya pada BAS yang disusun oleh Panitera Pengganti.

Format BAS yang kurang tepat agar diperbaiki dan dibuatkan templatenya secara benar dan kemudian dimasukkan ke dalam ABT SIPP, karena itu perlu penyeragaman kembali bagi seluruh unit kepaniteraan sesuai dengan pemaparan materi yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan dalam pembuatan Berita Acara Sidang. Tujuan lain dari penyeragaman template pada ABT SIPP adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) berdasarkan pengembangan di ABT SIPP.
DDTK kali ini juga membahas tentang tugas Jurusita Pengganti kaitannya dengan meningkatnya Perkara Ecourt. Jurusita Pengganti agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Panitera Pengganti dan petugas sidang dalam hal pelaksanaan dan panggilan para pihak yang berperkara. Penyampaian materi kemudian dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan pada materi yang telah disampaikan. 

Sebagai penutup kegiatan DDTK, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu menekankan bagi Panitera pengganti untuk berhati-hati dan meningkatkan kualitas Berita Acara Sidang yang dibuat, baik secara substansi maupun format, dan kepada Jurusita Pengganti agar melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada, baik itu perkara yang didaftarkan melalui ecourt ataupun non ecourt.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.