PENGUMUMAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan khususnya pada Pasal 23 Pembentukan Posbakum Pengadilan, dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Nomor : W.20-A26/047/HK.05/I/2020 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2020, maka dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum pada Pengadilan Agama Pasangkayu Tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download pengumuman posbakum