Pengadilan Agama Pasangkayu Menggelar Sidang Virtual

Written by FIRNANDA on .

Pasangkayu – Rabu, 28 Juli 2021   

    Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar sidang virtual pertama di tahun 2021 dengan memeriksa perkara permohonan Dispensasi Kawin, Nomor 76/Pdt.P/2021/PA.Pky. yang diajukan oleh pemohon I yaitu S. Mahdi Almahdali bin S. Adnan dan pemohon II yaitu SY Melda Ahasni binti HS. Taha dengan alasan pokok bahwa Pemohon ingin menikahkan anaknya yang bernama Saripa Nabila namun belum cukup umur.

  

      Oleh karena calon besan Pemohon yang bernama S. Salim Ali bin Ali Umar Mahdali dan calon suami anak Pemohon bernama S. Abu Lama bin S. Salim Ali yang berdomisili di Kabupaten Pinrang tidak dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Pasangkayu pada tanggal 27 Juli 2021, maka pada tanggal 28 Juli 2021 diadakan persidangan secara virtual untuk diminta keterangan dari calon besan Pemohon dan calon suami anak Pemohon. Sidang ini berlangsung dengan adanya kerjasama dengan PA Pinrang sebagai penyedia fasilitas bagi calon besan Pemohon dan calon suami anak Pemohon yang mengikuti sidang virtual.

  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.