Selasa 24 Februari
Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar Mou bersama Pengadilan Negeri Pasangkayu tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan pihak-pihak berperkara oleh juru sita/jurusita pengganti berdasarkan jarak (Radius).

Penandatanganan MoU yang digelar di Pasangkayu tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Fokus utama kerja sama ini adalah penerapan sistem perhitungan biaya panggilan sidang yang lebih transparan, terukur, dan proporsional sesuai radius atau jarak geografis tempat tinggal para pihak.


Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Negeri Pasangkayu menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik dapat terwujud melalui kolaborasi dan semangat reformasi birokrasi. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi pengadilan lain dalam meningkatkan kualitas layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


