Pengadilan Agama Pasangkayu Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Pajalele Kecamatan Tikke
Pengadilan Agama Pasangkayu Melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Pajalele Kecamatan Tikke
Kamis, 14 November 2024 Pengadilan Agama Pasangkayu melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasangkayu. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Waris Nomor 166/Pdt.G/2024/PA.Pky yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasangkayu tanggal 28 Agustus 2024. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Mazidah, S.Ag., M.H. Abu Rahman Baba, S.H.I. Muh. Irfan, S.H. selaku Hakim serta dibantu Panitera Pengganti, , selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Pajalele, dan Pihak Kepolisian.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Pasangkayu yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).