Pasangkayu, 11 November 2024
Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar rapat di ruang Sidang untuk membahas Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pasangkayu dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, dan Panitera serta, Kasubag Umum dan Keuangan, bersama tim terkait.
Dalam sambutan Sekretaris PA Pasangkayu menekankan pentingnya rapat ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern di instansi tersebut, terutama dalam pelaporan keuangan. PIPK dianggap sebagai alat krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.