Pengadilan Agama Pasangkayu Kembali Menggelar Sidang Keliling Untuk Yang Ketiga Kalinya Di Kecamatan Baras
Pasangkayu – Senin, 07 Juni 2021
Luasnya wilayah hukum menjadikan Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu terus berbenah dan memperbaiki kualitas layanan. Salah satunya dengan pelaksanaan sidang Keliling atau Sidang di Luar Gedung. Sebagai realisasi pelayanan prima, Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menggelar sidang keliling untuk ketiga kalinya di Kecamatan Baras yang bertempat seperti sebelumnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baras yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Pantai Batu yang berjarak ± 60 km dari Kecamatan Pasangkayu.
Majelis Hakim dalam sidang keliling tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H., didampingi oleh para Hakim anggota yakni Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H. yang merupakan Wakil Ketua PA Pasangkayu dan Muh. Irfan, S.H., selaku Hakim PA Pasangkayu. Pejabat lain yang mengikuti kegiatan tersebut adalah H. Ismail, S.Ag., M.H., selaku Panitera PA Pasangkayu dan Yahya, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Dalam sidang kali ini Majelis menangani 3 Perkara yakni 1 Perkara Talak dan 2 Perkara Istbat Nikah / Pengesahan Nikah oleh masyarakat yang tidak / belum memiliki buku catatan nikah dengan bermacam alasan.