Pengadilan Agama Pasangkayu Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung yang Ke-4 di KUA Kecamatan Baras
Pasangkayu – Kamis, 17 Juni 2021
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menggelar Sidang di Luar Gedung untuk yang ke-4 kalinya untuk tahun 2021. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini masih bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baras yang berada di Jalan Trans Sulawesi, Lingkungan Pantai Batu yang berjarak ± 60 KM dari Pusat Kota Pasangkayu. Kecamatan Baras merupakan Kecamatan yang mempunyai 1 Kelurahan dan 5 Desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Sebagai tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, dengan ini Pengadilan Agama Pasangkayu menerapkan pemberian identitas kepada pengunjung yang berkepentingan dalam bentuk kalung name tag, yakni Pihak Berperkara berwarna hijau, Kuasa Hukum berwarna kuning, Saksi berwarna biru, dan tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah. Sehubungan dengan peningkatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terus menyebar, Pengadilan Agama Pasangkayu juga terus menerapkan standar protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.
Dalam sidang kali ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menangani 3 Perkara. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Hj, Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H., dan dengan didampingi Hakim Anggota Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu) dan Muh. Irfan, S.H., serta didampingi oleh Panitera H.Ismail, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Yahya, S.H.I.