Kamis 5 Februari 2025.
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menggelar sidang keliling di wilayah hukumnya, termasuk di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Sidang keliling atau sidang di luar gedung ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang jauh dari kantor Pengadilan Agama di Pasangkayu dan mengalami hambatan jarak atau biaya untuk datang langsung.

Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Baras, sebagai bagian dari program layanan Pengadilan Agama Pasangkayu. Program ini menghadirkan majelis hakim dan petugas pengadilan langsung ke lokasi kecamatan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat mengikuti persidangan tanpa harus datang ke kantor pengadilan pusat.


Pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama seperti ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai dengan prinsip pelayanan publik di lingkungan peradilan agama


