Kamis 7 Mei 2026
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melaksanakan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, dan diikuti oleh sejumlah masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan agama tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.


Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat kota. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai perkara seperti perceraian, itsbat nikah, hingga permohonan lainnya dengan lebih cepat dan efisien.


Kegiatan sidang keliling ini dijadwalkan berlangsung secara berkala di beberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu sebagai upaya pemerataan akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat


