
Kamis 28 Januari 2021, Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar rapat menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam surat nomor : 207/DjA.3/HM.00/1/2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama.
Dirjen Badilag dalam suratnya menyatakan bahwa reviu ini sebagai tahapan monitoring dan evaluasi terhadap SOP dengan tujuan :
- Untuk mengetahui sejauh mana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik.
- Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP tersebut.
- Untuk melakukan penyempurnaan terhadap SOP bila diperlukan.
Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu YM Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.A. menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menunjuk tim reviu yang dipimpin oleh Bapak Panitera H. Ismail, S.Ag., M.H. dengan jajaran yang terdiri dari Panitera Muda, Panitera Pengganti serta staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasangkayu.
Dimana tugas tim reviu tersebut antara lain :
- Membandingkan dan memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP yang berlaku.
- Mengidentifikasi permasalahan/hambatan yang timbul.
- Melakukan penilaian terhadap penerapan SOP berjalan dengan baik atau tidak.
- Menentukan tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil penilaian terhadap penerapan SOP.
- Menuangkan hasil reviu ke dalam lembar kerja yang telah disediakan Badilag.


