Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Dan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Tentang Biaya Panggilan / Pemberitahuan Pihak-Pihak Berperkara
Pasangkayu - Bertempat di Pengadilan Agama Pasangkayu, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu dan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan Pihak-Pihak Berperkara oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Pengadilan Agama Pasangkyu berdasarkan Jarak (Radius).
Surat Keputusan Bersama ini dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan panjar biaya (Voorscot) pemanggilan/pemberitahuan dalam perkara permohonan, gugatan dan tindakan-tindakan hukum lain yang memerlukan biaya pemanggilan/ pemberitahuan. Maksud dan tujuan Keputusan Bersama ini adalah terwujudnya kesepakatan bersama tentang besarnya panjar biaya (Voorscoot) pemanggilan/pemberitahuan dalam penanganan perkara gugatan dan permohonan serta tindakan-tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang memerlukan biaya pemanggilan/pemberitahuan, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penentuan besarnya panjar biaya (Voorscoot) pemanggilan/pemberitahuan untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Pengadilan Agama Pasangkayu. Disamping ketentuan mengenai hal tersebut, bahwa dengan adanya tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, maka panggilan dan pemberitahuan perkara yang didaftarkan secara elektronik (ecourt) dilaksanakan melalui surat tercatat yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Amar Ma'ruf, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa "Pembuatan SKB tentang biaya panggilan/pemberitahuan pihak-pihak berperkara merupakan amanah dari Mahkamah Agung RI dan secara administrasi sangat urgen untuk dilaksanakan karena menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawas (Badan Pengawas) MA pada setiap pengawasan.”
“Selain itu juga sebagai ajang silaturahim antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pasangkayu", imbuhnya. Untuk tahun 2024 ini, merupakan kali kedua dilaksanakannya penandatanganan SKB ini oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu bertempat di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, karena tahun lalu juga dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu. Untuk tahun 2022 dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu” demikian beliau menambahkan.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dalam sambutannya, beliau menyampaikan : “untuk tahun ini seharusnya giliran Pengadilan Negeri Pasangkayu lagi untuk mnjadi tuan rumah penandatanganan SKB ini, namun karena saya menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu yang dalam hal ini juga melaksanakan fungsi Ketua Pengadilan Negeri, baru sebulan berjalan, maka untuk bisa sowan (berkunjung) ke Pengadilan Agama Pasangkayu maka penandatangan SKB kali ini kami minta tetap dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu.”