Penandatanganan SK bersama Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Pengadilan Agama Pasangkayu tentang Biaya Pemanggilan Pemberitahuan Kepada Pihak-Pihak Berperkara
Kamis 16 Januari 2025
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Pasangkayu, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu bersama Paniter PA Pasangkayu menghadiri acara Penandatanganan SK Bersama PN Pasangkayu dan PA Pasangkayu tentang Biaya Pemanggilan Kepada Pihak-Pihak Berperkara.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan bentuk koordinasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SKB ini mengatur biaya pemanggilan Sidang atau pemberitahuan Putusan pada kedua lembaga peradilan tersebut. SKB ini juga mengatur biaya transportasi pemeriksaan setempat. Tujuan penandatanganan SKB ini adalah: Menjamin kepastian hukum, Meningkatkan keteraturan administrasi, Meningkatkan kelancaran proses pemeriksaan perkara, Mengurangi beban finansial bagi pencari keadilan, Meningkatkan kualitas pelayanan hukum.