Penandatanganan SK Bersama Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Negeri Pasangkayu tentang Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan Pihak Berperkara

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Kamis (12/01). Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu YM. Bapak I Ketut Darpawan, S.H., melaksanakan agenda Penandatangan Surat Keputusan Bersama mengenai Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasangkayu.

 

Agenda Penandatanganan ini dilaksanakan secara seremonial yang dipandu oleh Miftakhol Haeriyah, S.H. (Analis Perkara Peradilan) sebagai Pembawa Acara. Agenda dimulai dengan bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Himne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan yang diberikan oleh Ketua PN Pasangkayu yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PA Pasangkayu.

Pada intinya, kedua Ketua Pengadilan memberikan pernyataan yang sama bahwa tujuan diadakan kerjasama ini tidak hanya sekedar mempererat tali silaturrahim antara kedua Pengadilan namun juga diharapkan dapat menunjukan kepada masyarakat luas pada umumnya akan Kekompakkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebagai satuan kerja peradilan di bawah naungan lembaga yang sama yaitu Mahkamah Agung RI, yang memiliki satu tujuan yang sama yaitu mewujudkan pelayanan yang prima dan exellent, juga secara khusus dapat menghilangkan kecurigaan masyarakat pencari keadilan mengenai adanya perbedaan biaya panjar perkara antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.