Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Pasangkayu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Pada hari Senin, 13 Juni 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pasangkayu dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Pasangkayu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu. Pelaksanaan kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan".
Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menerangkan terkait maksud dari perjanjian kerja sama ini yaitu dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Beliau menuturkan “…kerja sama ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menyatukan visi dan misi Pengadilan Agama Pasangkayu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu dalam menertibkan pelaksanaan pernikahan anak di bawah umur sekaligus untuk mengedukasi masyarakat kabupaten pasangkayu tentang pentingnya kesehatan fisik dan psikis bagi calon pengantin, yang dalam hal ini diukur dari kesiapan organ reproduksi dan kesiapan mental, terlebih jika calon pengantin masih di bawah umur, yang tentunya memiliki resiko yang lebih besar yang harus dipertimbangkan secara matang. Untuk itu melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu dengan Pengadilan Agama Pasangkayu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak biologis, psikologis, ekonomis dan sosiologis bagi anak yang melaksanakan perkawinan pada usia dini di Kabupaten Pasangkayu…”
Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Ibu Hj. Jumarni, S.KM., dan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Ibu Nurfian, S.Farm., Apt. mengawali sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena Bapak H. Samhari, S.KM. (Kadis Kesehatan) akan terlambat hadir karena sedang mengikuti acara Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, namun demikian Kadis Kesehatan Pasangkayu sangat bersyukur dan senang dengan adanya kerja sama seperti ini dengan PA Pasangkayu. Kerja sama ini akan dijadikan sebagai dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin khususnya bagi calon pengantin yang di bawah umur, sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Pasangkayu.
Ibu Nurfian, S.Farm., Apt. menuturkan “…bahwa Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan baik di Puskesmas, Puskesmas pembantu (Pustu) atau Polindes. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dan Surat Pernyataan bersedia memeriksakan kehamilan secara rutin sampai melahirkan dan pasca melahirkan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin. Jadi Pemeriksaan kesehatan tersebut tidak hanya dilakukan pada calon pengantin Perempuan namun juga terhadap calon pengantin laki-laki sebagai salah satu upaya pencegahan penularan penyakit kelamin semisal HIV Aids…”
Ibu Hj. Jumarni, S.KM. menambahkan “…untuk teknisnya, calon pengantin yang belum hamil disarankan untuk menunda kehamilan sampai usia 20 tahun dan calon pengantin yang sudah hamil diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ANC (Antenatal Care) yang merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil secara optimal, hingga mampu menghadapi masa persalinan, nifas, menghadapi persiapan pemberian ASI secara eksklusif, serta kembalinya kesehatan alat reproduksi dengan wajar. Pemeriksaan kehamilan tersebut dilakukan minimal 4 (empat) kali selama masa kehamilan, yaitu 1 kali pemeriksaan pada trimester pertama, 1 kali pemeriksaan pada trimester kedua, dan 2 kali pemeriksaan pada trimester ketiga. Idealnya kesehatan reproduksi itu terdapat pada usia 20 tahun hingga usia 35 tahun…”, imbuhnya
Diakhir sambutan beliau berharap dari kerja sama ini dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu pada umumnya serta mengurangi resiko pernikahan dini menurunkan angka stunting dan mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
Saat memasuki acara inti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Pasangkayu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Bapak H. Samhari, S.KM. telah hadir ditempat dan mengikuti prosesi Penandatangan kerja sama antara dua instansi ini.
Adanya Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pasangkayu dengan Dinas Kesehatan merupakan wujud komitmen PA Pasangkayu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pasangkayu. (Tim Red.)