Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pengadilan Agama Pasangkayu Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu Perihal Inovasi Sistem Pengiriman Petikan Salinan Putusan Kepada Pegawai Pencatat Nikah Melalui Email

on .

    Pasangkayu - Pada tanggal 19 Desember 2023, bertempat di Pengadilan Agama Pasangkayu, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan Kepada Pegawai Pencatat Nikah Melalui Email di Wilayah Kabupaten Pasangkayu pada hari  Rabu tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Agama Pasangkayu. Selain MoU mengenai Pengiriman Petikan Salinan Putusan, dilaksanakan juga MoU Pengadilan Agama Pasangkayu dan Badan Amil Zakat Kabupaten Pasangkayu tentang Pembayaran Zakat ASN di Lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu.   


     Pengiriman petikan salinan putusan kepada pegawai pencatat nikah ini dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam pasal 84 yang menyebutkan adanya kewajiban Pengadilan Agama untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah. Dalam kaitan ini Pengadilan Agama Pasangkayu  membuat inovasi pengiriman salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah tersebut melalui email (surat elektronik).


    Inovasi tentang Sistem Pengiriman Petikan Salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Melalui Email (Si Mail)  adalah sebuah inovasi dalam pengiriman salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah dengan menggunakan teknologi informasi (TI) berupa pengunaan layanan surat elektronik (email). Dengan pengiriman salinan putusan melalui email, akan terjadi efisiensi dari segi waktu dan efektivitas dalam cara pengirimannya, karena tidak memerlukan biaya pengantaran surat. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan ini bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan pengirimannya melalui email Kantor Urusan Agama setempat, karena itu penerapan inovasi ini dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan pengiriman salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah  masih menggunakan cara pengiriman konvensional, melalui pengantaran pos.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.