Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pengadilan Agama Pasangkayu Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu Perihal Inovasi Sistem Pengiriman Petikan Salinan Putusan Kepada Pegawai Pencatat Nikah Melalui Email
Pasangkayu - Pada tanggal 19 Desember 2023, bertempat di Pengadilan Agama Pasangkayu, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan Kepada Pegawai Pencatat Nikah Melalui Email di Wilayah Kabupaten Pasangkayu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Agama Pasangkayu. Selain MoU mengenai Pengiriman Petikan Salinan Putusan, dilaksanakan juga MoU Pengadilan Agama Pasangkayu dan Badan Amil Zakat Kabupaten Pasangkayu tentang Pembayaran Zakat ASN di Lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu.
Pengiriman petikan salinan putusan kepada pegawai pencatat nikah ini dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam pasal 84 yang menyebutkan adanya kewajiban Pengadilan Agama untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah. Dalam kaitan ini Pengadilan Agama Pasangkayu membuat inovasi pengiriman salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah tersebut melalui email (surat elektronik).
Inovasi tentang Sistem Pengiriman Petikan Salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Melalui Email (Si Mail) adalah sebuah inovasi dalam pengiriman salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah dengan menggunakan teknologi informasi (TI) berupa pengunaan layanan surat elektronik (email). Dengan pengiriman salinan putusan melalui email, akan terjadi efisiensi dari segi waktu dan efektivitas dalam cara pengirimannya, karena tidak memerlukan biaya pengantaran surat. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan ini bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan pengirimannya melalui email Kantor Urusan Agama setempat, karena itu penerapan inovasi ini dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan pengiriman salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah masih menggunakan cara pengiriman konvensional, melalui pengantaran pos.