Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Agama Pasangkayu Dengan PT.Pos Indonesia (PERSERO) Kantor Cabang Mamuju Tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat
Upaya dan Komitmen Pengadilan Agama Pasangkayu dalam memberikan layanan Prima bagi Masyarakat Khususnya Masyarakat Kabupaten Pasangkayu terus ditingkatkan. Salah Satu upaya tersebut dilakukan melalui Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Wujud kerjasama tersebut berupa Penandatanganan Surat Kesepakatan bersama yang dilangsungkan pada hari Senin 26 Agustus 2024 Pukul 08.15, Wita, Kegiatan dilangsungkan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasangkayu
Pada Kegiatan tersebut, hadir pihak PT. Pos Indonesia (Persero) bersama Tim, serta dari pihak Pengadilan Agama Pasangkayu dihadiri oleh Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta PPNPN.
Acara diawali dengan pembukaan, do'a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan Penandatanganan Kerjasama antara Pengadilan Agama Pasangkayu bersama PT. Pos Indonesia Pasangkayu Cabang Mamuju, Kerjasama ini juga merupakan Komitmen Pengadilan Agama Pasangkayu dalam memberikan Pelayanan yang Prima kepada Masyarakat para pencari Keadilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Mazidah, S. Ag., MH. dalam sambutanya menyampaikan bahwa Kerja sama dengan PT. Pos Indonesia berawal dari Kerjasama Mahkamah Agung dengan PT.Pos Indonesia (persero) Yang dilaksanakan Pada Tanggal 22 Mei 2023 sehingga untuk setiap satker di bawah naungan Mahkamah Agung melakukan Mou (Memorandum of Understanding) dengan PT.Pos Indonesia Cabang di wilayah Kerja Masing-Masing, PT Pos Indonesia yang ditunjuk untuk bersama-sama Mahkamah Agung dalam melaksanakan Pemanggilan surat tercatat, ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam Modernisasi Administrasi Perkara yang dimulai sejak Tahun 2018 dengan adanya E-court yang dilaunching oleh Mahkamah Agung, sekalipun pada awalnya masih pada tahap pendaftaran perkara, seiring berjalannya waktu sekarang pemanggilan pihak yang mengajukan perkara lewat E-Court atau Email sedangkan pihak lawan melalui Surat Tercatat yang dilaksanakan oleh PT.Pos Indonesia cabang Pasangkayu, lanjut Beliau Lebih Konkrit dari Kerja Sama kita ini Untuk Bersama-sama Melaksanakan Pemanggilan Kepada Pihak Berperkara Secara Elektronik,Kami juga sangat mengapresiasi PT.Pos Cabang Pasangkayu Karna Selalu Hadir Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Terkait Kendala yang di hadapi.
Selanjunya BM,Kcp Pasangkayu Arifudin menyatakan bahwa Sangat Bersukur bisa Kerja sama dengan Pengadilan Agama Pasangkayu surat Tercatat atau Pemangilan surat tercatat ini walaupun Kami harus akui masih Banyak Kekurang dalam Pelayanan Kami tapi insya Allah kami Berusaha Memberikan Pelayanan Terbaik.