Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Pasangkayu Tahun 2025
Selasa, 21 Januari 2025.
Mengawali Tahun 2025, Pengadilan Agama Pasangkayu melaksanakan kegiatan pemilihan agen perubahan secara demokratis. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasangkayu. Pemilihan dilaksanakan melalui Pemungutan Suara (voting) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Mazidah, S.Ag., M.H
Adapun kandidat yang menjadi nominasi Agen Perubahan Pengadilan Agama Pasangkayu Tahun 2025 telah ditentukan sebelumnya berdasarkan hasil assestment dan keputusan Tim Penilai Kriteria Agen Perubahan Tahun 2025 yang terdiri dari unsur Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan.
Adapun pegawai yang terpilih sebagai Agen Perubahan Tahun 2025 yaitu :
- Novian Rifky Saputro, S.H (Analis Perkara Peradilan)
- Jaharuddin, S.E. M.M (Penata Keprotokolan)
Pemilihan agen perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014. Peran yang diemban oleh Agen Perubahan adalah sangat signifikan dalam memperkenalkan dan mendorong perubahan positif di dalam struktur organisasi. Para Agen Perubahan bertugas sebagai katalis, bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada rekan-rekan sejawatnya tentang urgensi dari perubahan yang menuju ke arah yang lebih baik.
Sebagai Agen Perubahan, salah satu tugas utamanya adalah mempertajam komunikasi dua arah antara pegawai dan para pengambil keputusan dalam lingkungan unit kerja. Diharapkan, para Agen Perubahan akan membawa dampak positif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perubahan menuju efisiensi dan kualitas kerja yang lebih baik di Pengadilan Agama Pasangkayu.