Pelaksanaan Penyusunan Dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022
Pasangkayu - Rabu, 09 Juni 2021
Berdasarkan surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123/Bua.1/OT.1.01.1/5/2021 perihal Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2022. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Menteri Perencanaan Pembangunana Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI nomor S-361/MK.02/2021 dan B.238/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Pagu Indikatif Belanja K/L T.A 2022 dan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi nomor 94/Bua.1/OT.1.01.1/5/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Penyusunan Pagu Indikatif T.A 2022.
Pendampingan dilakukan secara serentak bagi Satker tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia yang dibagi menjadi beberapa zona dimulai sejak tanggal 7 s.d 14 Juni 2021. Berdasarkan jadwal Pendampingan dan Penelahaan RKA-K/L TA 2022, Pengadilan Agama Pasangkayu mendapatkan jadwal pada Rabu, 09 Juni 2022, yang diwakili oleh Sekretaris Umar Lanna, S.H., dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan Ni’mah Kamaruddin, S.E., mengikuti jalannya Penyusunan RKA-K/L Pagu Indikatif T.A 2022 melalui aplikasi SAKTI secara video Conference menggunakan Zoom Cloud Meeting yang dimulai pada pukul 10.00 WITA. Maksud dari kegiatan tersebut ialah agar seluruh satker dapat melakukan penyusunan anggaran TA. 2022 sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Sebelum pendampingan dimulai, koordinator telah memiliki catatan/koreksi dari RKAKL yang telah disusun di aplikasi SAKTI yang disampaikan pada saat itu.