PA Pasangkayu melakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) terutama varian Omicron di Pengadilan Agama Pasangkayu, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu melakukan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Pengadilan Agama Pasangkayu pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
Kegiatan penyemprotan ini dilakukan pada pukul 11:00 WITA menjelang istirahat siang, ketika keadaan kantor sedang tidak ramai karena tidak terdapat kegiatan sidang dan belum ada lagi pihak pencari keadlian yang datang ke PA Pasangkayu. Penyemprotan dilakukan di setiap titik ruangan yang ada di Pengadilan Agama Pasangkayu, terutama ruangan-ruangan yang menjadi tempat banyak orang berkumpul seperti ruangan PTSP, ruang tunggu sidang, dan ruang sidang.
Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan diharapakan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu. (Tim Red.)