PA Pasangkayu melakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Written by FAS on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) terutama varian Omicron di Pengadilan Agama Pasangkayu, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu melakukan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Pengadilan Agama Pasangkayu pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

  

Kegiatan penyemprotan ini dilakukan pada pukul 11:00 WITA menjelang istirahat siang, ketika keadaan kantor sedang tidak ramai karena tidak terdapat kegiatan sidang dan belum ada lagi pihak pencari keadlian yang datang ke PA Pasangkayu. Penyemprotan dilakukan di setiap titik ruangan yang ada di Pengadilan Agama Pasangkayu, terutama ruangan-ruangan yang menjadi tempat banyak orang berkumpul seperti ruangan PTSP, ruang tunggu sidang, dan ruang sidang.

  

Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan diharapakan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu. (Tim Red.)

  


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.