Mediasi Berhasil, Pengadilan Agama Pasangkayu Menyelesaikan Perkara Gugatan harta bersama dengan Damai
Kamis, 24 Oktober 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Pasangkayu dengan pencabutan perkara Gugatan harta bersama (gono-gini) nomor register 166/Pdt.G/2024/PA.Pky. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Hakim Bapak Muh. Irfan, S.H.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Pasangkayu ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.