Mediasi berhasil dalam Perkara Cerai Talak
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 yang mana bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu telah dilaksanakan upaya perdamaian oleh Para Pihak dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2024/PA.Pky dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim Mediator Mazidah, S.Ag., M.H.
Selain kesepakatan rujuk, akta perdamaian juga menyepakati mengenai hal-hal yang terkait kepentingan terbaik bagi keberlangsungan rumah tangga. Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Pasangkayu dalam mendamaikan para pihak ini merupakan salah satu dari banyaknya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Pasangkayu. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Pengadilan Agama Kota Pasangkayu dalam meningkatkan nilai kinerja mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu.