Mediasi berhasil dalam Perkara Cerai Talak

Written by Muhsen on .

Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 yang mana bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu telah dilaksanakan upaya perdamaian oleh Para Pihak dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2024/PA.Pky dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim Mediator Mazidah, S.Ag., M.H.

Selain kesepakatan rujuk, akta perdamaian juga menyepakati mengenai hal-hal yang terkait kepentingan terbaik bagi keberlangsungan rumah tangga. Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Pasangkayu dalam mendamaikan para pihak ini merupakan salah satu dari banyaknya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Pasangkayu. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Pengadilan Agama Kota Pasangkayu dalam meningkatkan nilai kinerja mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.