Gelaran Sidang Di Luar Gedung Keenam Pengadilan Agama Pasangkayu di KUA Kecamatan Baras
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Kamis (19/05/2022), Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang keenam pada tahun anggaran 2022. Gelaran sidang di luar gedung atau sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baras yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Lingkungan Pantai Batu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Kecamatan Baras sendiri merupakan salah satu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pasangkayu yang terjauh dan menaungi atas 1 Kelurahan serta 6 Desa. Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu pelayanan prima yang digalakkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menempuh jarak ± 60 km atau ± 60 menit perjalanan menuju KUA Kecamatan Baras dengan tim yang terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Wakil Ketua PA Pasangkayu YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Pasangkayu YM. Bapak Muh. Irfan, S.H. Selain Majelis Hakim, sidang kali ini juga didampingi oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H., dan 3 Panitera Pengganti yakni Bapak Yahya, S.H.I (Panitera Muda Hukum), Bapak Fikrianto, S.H (Panitera Muda Gugatan) dan Ibu Jamilah Hanafi, S.H.I (Panitera Muda Permohonan), serta 1 orang Jurusita Pengganti Saudara Kurniawan Ikbar Sena, S.H., dan 1 orang petugas kebersihan.
Seperti yang tertera pada jadwal sidang yang ada di Website Pengadilan Agama Pasangkayu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar sidang sebanyak 6 perkara yang terdiri dari 2 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin dan 4 Perkara Permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah.