Gelaran Perdana di 2022, Pengadilan Agama Pasangkayu melaksanakan Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Baras
Pasangkayu | http://pa-pasangkayu.go.id
Jum’at (04/02/2022). Pengadilan Agama Pasangkayu memulai pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang pertama pada tahun 2022. Gelaran perdana sidang di luar gedung atau sidang keliling tahun ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baras yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Lingkungan Pantai Batu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Kecamatan Baras sendiri merupakan salah satu wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pasangkayu yang terjauh dan menaungi atas 1 Kelurahan serta 6 Desa. Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu pelayanan prima yang digalakkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menempuh jarak ± 60 km atau ± 60 menit perjalanan menuju KUA Kecamatan Baras dengan tim yang terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Wakil Ketua PA Pasangkayu YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Pasangkayu YM. Bapak Muh. Irfan, S.H. Selain Majelis Hakim, sidang kali ini juga didampingi oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H., dan 3 Panitera Pengganti yakni Bapak Yahya, S.H.I (Panitera Muda Hukum), Bapak Fikrianto, S.H (Panitera Muda Gugatan) dan Ibu Jamilah Hanafi, S.H.I (Panitera Muda Permohonan), serta 1 orang Jurusita Pengganti Saudara Kurniawan Ikbar Sena, S.H., dan 1 orang petugas kebersihan.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Pelaksanaan sidang diluar gedung kali ini berlangsung dengan lancar dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam kegiatannya. Total keseluruhan perkara yang dilaksanakan pada sidang di luar gedung pertama di tahun 2022 ini berjumlah 8 perkara. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pasangkayu agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pasangkayu.