Digelar untuk yang pertama kalinya, Pengadilan Agama Pasangkayu memfasilitasi Pemeriksaan Saksi Sidang Perkara Gugatan Pengadilan Agama Luwuk Secara Virtual

Written by Junaidi on .

Berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB Nomor : W19-A8/128/Hk.05/I/2022 dengan perihal Permohonan Memfasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi/Sidang Virtual, maka Pengadilan Agama Pasangkayu membantu dengan menyediakan peralatan untuk sidang pemeriksaan saksi pada perkara cerai talak dengan Nomor Perkara 591/Pdt.G/2021/PA.Lwk dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang merupakan warga Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, kedua orang saksi tersebut merupakan Ayah dan Ibu Kandung dari Pemohon.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasangkayu pada Kamis (06/01/2022) pukul 15.00 WITA. Persidangan sempat diskors dikarenakan masih menunggu Kuasa Hukum dari Pemohon yang ada di Pengadilan Agama Luwuk. Kemudian Persidangan Pemeriksaan Saksi dimulai dari para saksi yang bersumpah di bawah Kitab Suci Al-Qur'an, kemudian secara bergantian ditanya oleh Majelis Hakim yang bersidang. Sidang Pemeriksaan saksi secara virtual berjalan sekitar 60 menit dengan lancar tanpa adanya kendala jaringan.

Persidangan permohonan saksi secara virtual ini merupakan kali pertama di Pengadilan Agama Pasangkayu, Hal ini tentunya selaras dengan gagasan era baru menuju Badan Peradilan yang modern, apalagi mengingat keterbatasan mobilisasi masyarakat untuk dapat keluar masuk daerah dengan penularan tinggi dimasa pandemi covid-19, pemanfaat teknologi informasi dalam Pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima dan biaya murah terhadap masyarakat pencari keadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.