Berhasil Damai, Mediasi Kembali Mencapai Kata Sepakat di Pengadilan Agama Pasangkayu

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Kamis (28/12). Pada sidang lanjutan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 183/Pdt.G/2022/PA.Pky, telah dilaporkan bahwa perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Desember 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu dengan mediator ibu Mazidah, S.Ag., M.H., yang sekaligus merupakan Wakil Ketua PA Pasangkayu.

Mediasi kali ini merupakan mediasi yang kedua, sebelumnya telah dilaksanakan mediasi pada tanggal 13 Desember 2022 yang lalu. Mediasi yang kedua ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat dan Tergugat. Dalam proses mediasi yang kedua ini, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Setelah mencapai kesepakatan, kedua belah pihak setuju untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.

Selama tahun 2022, Hakim Mediator PA Pasangkayu telah berhasil menyelesaikan mediasi dengan damai sebanyak 18 Perkara dari 28 Perkara. Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi mediator. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Pasangkayu.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.