Selamat siang,

Selamat Datang di Meja Informasi Online
Pengadilan Agama Pasangkayu

klik disini untuk memulai

Belum punya akun? Daftar disini

TENTANG MEJA INFORMASI

Meja Informasi sebagai first impression barisan terdepan dari sebuah instansi yang memiliki core bisnis sebagai pelayanan. Pelayanan Meja Informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi seperti halnya di lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien. Terbentuknya Meja Informasi di Pengadilan Agama Pasangkayu didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penangangan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, SK DIRJEN BADILAG Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi. Oleh karena itu, Meja Informasi Pengadilan Agama Pasangkayu mempunyai peran utama untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini seiring dengan definisi Informasi yakni keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, disajikan dan diperoleh dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan baik yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi pengadilan. Seiring dengan definisi informasi tersebut Meja Informasi merupakan tempat pelayanan informasi publik di Pengadilan yang dilengkapi dengan berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan untuk : 1. Memberikan pelayanan informasi secara efektif dan efisien kepada Pemohon informasi. 2. Menjadi penghubung antara masyarakat dan aparat peradilan sehingga independensi dan imparsialitas aparat peradilan tetap terjaga.

LAYANAN MEJA INFORMASI

Chat & Call

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online

Statistik Permohonan Layanan

Data Permohonan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Meja Informasi

Pelayanan untuk mendapatkan informasi berkaitan tentang persyaratan dan lainnya

Pendaftaran Perkara

Pelayanan untuk Proses Pendaftaran Perkara

Pembayaran Perkara

Pelayanan untuk Pembayaran dan Biaya Perkara

Produk Pengadilan

Penyerahan Produk Pengadilan

Meja Pengaduan

Pelayanan Meja Pengaduan

CONTACT

MEJA INFORMASI - Selamat Datang di Meja Informasi Online
Pengadilan Agama Pasangkayu

Alamat:

Jl. Moh. Hatta, Pasangkayu

Telepon:

(0457) 7031405

Belum punya akun? Daftarkan dengan mengisi form dibawah ini