Selamat malam,
Selamat Datang di Meja Informasi Online
Pengadilan Agama Pasangkayu
Buka Kembali Pada Pukul : 08:00-16:30 WIB
TENTANG MEJA INFORMASI
Meja Informasi sebagai first impression barisan terdepan dari sebuah instansi yang memiliki core bisnis sebagai pelayanan. Pelayanan Meja Informasi merupakan salah satu perwujudan keterbukaan informasi seperti halnya di lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu sebagai bentuk reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien. Terbentuknya Meja Informasi di Pengadilan Agama Pasangkayu didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penangangan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, SK DIRJEN BADILAG Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi. Oleh karena itu, Meja Informasi Pengadilan Agama Pasangkayu mempunyai peran utama untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini seiring dengan definisi Informasi yakni keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, disajikan dan diperoleh dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan baik yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi pengadilan. Seiring dengan definisi informasi tersebut Meja Informasi merupakan tempat pelayanan informasi publik di Pengadilan yang dilengkapi dengan berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan untuk : 1. Memberikan pelayanan informasi secara efektif dan efisien kepada Pemohon informasi. 2. Menjadi penghubung antara masyarakat dan aparat peradilan sehingga independensi dan imparsialitas aparat peradilan tetap terjaga.
LAYANAN MEJA INFORMASI
Statistik Permohonan Layanan
Data Permohonan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Meja Informasi
Pelayanan untuk mendapatkan informasi berkaitan tentang persyaratan dan lainnya
Pendaftaran Perkara
Pelayanan untuk Proses Pendaftaran Perkara
Pembayaran Perkara
Pelayanan untuk Pembayaran dan Biaya Perkara
Produk Pengadilan
Penyerahan Produk Pengadilan
Meja Pengaduan
Pelayanan Meja Pengaduan
CONTACT
MEJA INFORMASI - Selamat Datang di Meja Informasi Online
Pengadilan Agama Pasangkayu
Alamat:
Jl. Moh. Hatta, Pasangkayu
Email:
pa.pasangkayu@gmail.com
Telepon:
(0457) 7031405